Seorang mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mengungkapkan pengakuan pilu dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah lama tidak tinggal serumah dengan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh mantan Wali Kota Semarang itu di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak henti mengalir, Ita menyampaikan bahwa segala tindakan suaminya dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Pengakuan ini membuka rahasia, atau mungkin bisa disebut sebagai aib saya dan suami. Bahwa saat suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai pemeriksaan oleh KPK, kami sudah tidak satu rumah,” ujar Ita dalam persidangan.
Tinggal di Rumah Berbeda, Tapi Masih Satu Deret
Dalam nota pembelaannya, Mbak Ita menjelaskan bahwa dirinya tinggal di rumah Jalan Bukit Duta Nomor 12, Banyumanik, Semarang, sedangkan sang suami tinggal di rumah nomor 10. Keduanya terpisah oleh satu unit rumah lain, namun masih dalam satu deret yang dimiliki bersama.
“Para saksi menyudutkan saya, seolah tahu aktivitas suami saya, padahal kami sudah tidak tinggal serumah,” ujarnya.
Ita juga menyanggah bahwa barang pribadinya ditemukan di rumah suaminya saat penggeledahan oleh KPK.
“Saya punya kamar sendiri di rumah nomor 12. Silakan dicek, apakah ada pakaian saya di kamar suami? Saya tidak tahu-menahu soal kegiatan suami saya,” tegas Ita.

Bantah Dakwaan dan Klaim Tak Pernah Campuri Proyek
Mbak Ita bersama suaminya didakwa terlibat dalam tiga proyek bermasalah yang merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar. Di antaranya:
- Proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan pada 2023.
- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan.
- Penerimaan uang dari Bapenda Kota Semarang yang bersumber dari “iuran kebersamaan”.
Namun, dalam pledoinya, Mbak Ita secara tegas membantah seluruh dakwaan tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada vendor atau mengatur proyek PL. Saat itu saya juga tidak punya wakil wali kota, sehingga pekerjaan administratif sangat padat,” ujar Ita.
Terkait iuran kebersamaan dari pegawai Bapenda, Ita mengakui menerima uang tersebut, namun mengeklaim tidak tahu asal-usulnya dan tidak pernah memintanya secara langsung.

Fakta Baru Terungkap dalam Persidangan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dihadirkan sebagai saksi.
Eko mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, sempat meminta uang kepada para camat dengan nominal yang fantastis.
“Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” kata Eko saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Awalnya Diminta Rp 20 Miliar
Eko menjelaskan, permintaan uang itu bermula dari permintaan awal sebesar Rp 20 miliar. Namun, setelah dilakukan negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 16 miliar.
“Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah camat lain sempat berusaha menurunkan permintaan menjadi Rp 10 miliar. Namun, Alwin bersikeras tetap meminta Rp 16 miliar.
“Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” ungkapnya.
Arahan untuk Menghilangkan Bukti
Selain soal permintaan dana, Eko juga mengungkapkan adanya perintah dari Mbak Ita untuk menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini.
Menurut Eko, saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai mencuat, Mbak Ita memintanya untuk membuang telepon genggam dan bukti transfer.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” ujar Eko.
Tak hanya itu, Eko mengaku bahwa Mbak Ita juga memintanya untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
“Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” ungkap Eko.
Penutup
Sidang terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri terus berlangsung, dengan fakta-fakta baru yang semakin mengungkap kompleksitas kasus korupsi di Kota Semarang. Penuntut umum akan melanjutkan proses hukum, sementara publik menantikan putusan akhir dari pengadilan. Bagi banyak orang, kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.