Andi prastyo Kecam Dugaan Stigmatisasi Wartawan, Desak Prabowo Minta Maaf

0
IMG-20260728-WA0106

Jateng.Newsz.id, SEMARANG – 28 juli 2026 media tribun tipikor korwil jateng dan ketua lbh adibratha kota semarang Andi prasetyo menyampaikan keprihatinan sekaligus menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada acara Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memuat istilah “londo ireng” dan dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, serta LSM.

Menurut Andi prasetyo pernyataan tersebut memicu polemik dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.

Andi prasetyo menilai seorang kepala negara perlu menjaga pilihan kata dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat melukai profesi tertentu, khususnya insan pers yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan tentu menjadi perhatian kami,” ujar Andi prasetyo , Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi independensi dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan bertugas menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik demi kepentingan masyarakat.

“Pers bukan musuh negara. Wartawan menjalankan fungsi independensi dan kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari demokrasi dan harus dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, bukan sebagai bentuk permusuhan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Andi prasetyo juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut pernyataan yang dinilai telah menimbulkan polemik tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan insan pers.

“Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers Indonesia apabila ucapan itu telah menimbulkan rasa tersinggung maupun stigma terhadap profesi wartawan. Pers adalah mitra demokrasi yang wajib dihormati, bukan dilemahkan oleh narasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Andi prasetyo

Andi prasetyo juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, independensi, integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, ia berharap seluruh pejabat negara menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *