Berkedok Pengemis, Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Pedagang
Pekalongan, Jateng.Newsz.id– Modus kejahatan semakin beragam dan kerap memanfaatkan kelengahan korban. Seperti yang dialami MJ, seorang pedagang kaki lima yang berjualan minuman dan jajanan di kawasan Simpang Lima Kota Pekalongan, tepatnya di samping Cafe Kopi Kenangan.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban diduga telah menjadi target pelaku bernama Siswanto, Pelaku diketahui sering berada di sekitar lokasi usaha korban dan diduga mengikuti korban hingga ke rumahnya di Jalan Progo Gang 3, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026). Pada pagi hari, Siswanto datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor milik MJ. Namun hingga malam hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga korban, sepeda motor tersebut diduga telah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, pihak keluarga segera melakukan pencarian dan penelusuran. Berkat upaya tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan milik korban akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah rekan jurnalis yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Anti Bandit Kota Pekalongan menyatakan akan turut memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Siswanto masih dicari oleh pihak keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan diharapkan segera diproses oleh pihak berwenang di Polres Pekalongan Kota.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa Siswanto sehari-hari kerap berada di kawasan lampu lalu lintas Simpang Lima Kota Pekalongan bersama istri dan anaknya. Warga setempat mengaku sering melihat keluarganya melakukan aktivitas meminta-minta di kawasan tersebut.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi terhadap anak dalam aktivitas meminta-minta, maka dapat dikenakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan anak.
Wartawan: Ariyanto