Jateng.Newsz.id, Demak, 22/2/2026 – Maraknya praktik taruhan angka ilegal di wilayah Demak makin menjadi-jadi. Sepertinya ada dugaan pembiaran oleh APH setempat. Pasalnya, beberapa waktu lalu di dekat Makam Kadilangu sempat viral di media terkait taruhan kuda lari, namun belum berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Ironisnya, praktik taruhan terlarang kuda lari tersebut berada dalam radius yang tidak jauh dari Makam Kadilangu, Demak. Dalam pantauan awak media, terdapat empat titik lokasi yang berdekatan dengan area makam yang menjual kupon permainan angka berlambang kuda lari. Aktivitas itu dibuka sekitar pukul 22.45 WIB pada Minggu (22/02/2026) malam.
Menurut hasil investigasi yang dihimpun dari warga, praktik permainan angka tersebut sudah berlangsung lama, bahkan diduga telah berjalan bertahun-tahun dan semakin menjamur tanpa tersentuh hukum. “Sudah lama sekali berlangsung,” ujar warga yang enggan dicantumkan namanya kepada awak media.
Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa penyelenggara dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan permainan taruhan sebagai mata pencaharian.
Selain itu, aturan juga melarang pihak yang dengan sengaja terlibat dalam jaringan taruhan maupun memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk ikut serta, meskipun dilakukan secara tersembunyi. Dalam pasal tersebut sudah jelas diatur mengenai larangan praktik perjudian.
Sejak berita ini diturunkan, masyarakat bersama awak media mendesak pihak kepolisian segera bertindak menertibkan praktik taruhan ilegal yang sangat meresahkan ini.
EP