Pembocoran surat perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam perkara korupsi dana desa di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, menjadi sorotan publik. Surat yang seharusnya bersifat internal itu diduga bocor ke pihak terlapor, yakni Kepala Desa Karangjati. Kasus ini memicu kekhawatiran publik dan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial RYD, bersama sejumlah tokoh masyarakat desa, tertanggal 1 November 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa 2020-2023, termasuk pengelolaan BUMDes ‘Kujati’ dan proyek fiktif di lingkungan desa. Dalam laporan itu, warga menuding Kepala Desa Karangjati beserta perangkatnya terlibat dalam berbagai penyimpangan anggaran. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Timur melalui surat perintah (seprin) kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk meneliti kebenaran pengaduan.
Namun, muncul dugaan serius bahwa surat resmi dari Kejati telah bocor ke pihak terlapor. Informasi ini memicu kekhawatiran publik, dan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Sumber dari kalangan pelapor menyatakan bahwa setelah kebocoran terjadi, sejumlah pelapor merasa terintimidasi. Mereka kemudian meminta perlindungan hukum, dan advokasi kepada LSM Jimat yang dipimpin Choiril Mukhlis.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat mengkhawatirkan. Warga Desa Karangjati dan masyarakat sekitar mengecam tindakan yang dianggap tidak transparan dan tidak adil. Mereka menuntut kejelasan dari institusi penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, beberapa akun media sosial juga mulai menyebarluaskan informasi tentang kebocoran surat tersebut, sehingga membuat isu ini semakin viral.
Menurut data dari Kejaksaan Agung RI, jumlah Kepala Desa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi meningkat drastis setiap tahunnya. Di tahun 2023, ada 187 Kepala Desa yang terlibat, kemudian naik menjadi 275 pada 2024, dan hingga Agustus 2025, jumlahnya mencapai 459 Kepala Desa. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di tingkat desa semakin marak dan memerlukan penanganan yang lebih ketat.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa rata-rata Kepala Desa yang terlibat korupsi terkena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun demikian, dia mengapresiasi kepala daerah yang mampu menekan terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran desa dengan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

Pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, khususnya di tingkat desa. Selain itu, Kejaksaan juga akan memperluas program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai upaya pendampingan dan pengawasan terhadap para Kepala Desa. Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dampak dari kasus korupsi di tingkat desa sangat besar, baik secara politik maupun sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa menurun, dan hal ini dapat memengaruhi stabilitas sosial di wilayah tersebut. Selain itu, kasus-kasus seperti ini juga bisa memicu keraguan terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum, terutama jika terdapat indikasi kebocoran informasi atau intervensi dari pihak tertentu.
Penutup
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran surat tersebut. Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi di Pasuruan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung melakukan evaluasi dan investigasi internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan, terutama dalam perkara yang menyangkut dana publik serta keuangan desa.