Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini sedang diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan gaji serta pemberhentian sepihak terhadap tenaga outsourcing.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/09/2025 tertanggal 16 September 2025. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. “Besok Rabu, masih penyelidikan,” kata Arfan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Arfan, para saksi diminta membawa dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa periode 2022–2025. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri mekanisme kontrak serta penggunaan anggaran outsourcing di berbagai dinas.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja non-PNS yang selama ini menerima upah rendah. Sejumlah laporan menyebut adanya pemotongan gaji hingga pemberhentian sepihak tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Merespons hal itu, Forum Masyarakat Peduli Outsourcing dan BLUD (FORPAKSI) mendirikan posko pengaduan di Pekalongan. Posko ini menampung laporan para pekerja yang dirugikan sekaligus mendorong aparat hukum agar serius menuntaskan kasus tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kejaksaan sebagai pintu terakhir dalam penanganan kasus korupsi semakin aktif. Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak lagi hanya bertindak sebagai lembaga penuntut, tetapi juga sebagai pengawas proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Kejati Jateng pun akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi di Pekalongan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga-lembaga seperti Kejaksaan dalam menjaga keadilan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejati Jateng, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan pegawai pemerintah daerah bahwa tindakan korupsi akan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.
Di tengah situasi ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa depan.