REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memicu perhatian publik setelah mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya Alwin Basri divonis hukuman penjara selama lima dan tujuh tahun. Vonis ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/8/2025). Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti.
Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Hakim Ketua Gatot Sarwadi, didampingi dua hakim anggota lainnya. Dalam putusannya, mereka menyatakan bahwa Hevearita dan Alwin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Hevearita dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, sedangkan Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kronologi kejadian berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang pada periode 2023–2024. Dalam kasus pertama, JPU KPK mendakwa Hevearita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD. Uang tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa. Dalam proses ini, proyek diberikan kepada pihak tertentu dengan imbalan fee.
Dalam kasus kedua, Hevearita dan Alwin menerima uang iuran kebersamaan dari pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3,08 miliar. Hevearita menerima Rp1,8 miliar dan Alwin Rp1,2 miliar. Uang ini disetorkan antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Selanjutnya, dalam kasus ketiga, keduanya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Martono, sebagai Ketua Gapensi, juga menerima uang sebesar Rp245 juta dalam kasus ini. Gratifikasi ini terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi inti dari kasus ini. Korupsi terlihat dari penerimaan uang tanpa dasar hukum, kolusi terlihat dari keterlibatan pihak luar seperti Martono dan Rachmat Utama Djangkar, serta nepotisme terlihat dari keterlibatan suami istri dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa.
Reaksi publik terhadap vonis ini beragam. Sebagian mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dianggap adil, sementara sebagian lainnya merasa vonis terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang dialami. Media sosial juga turut meramaikan diskusi ini dengan tagar #VonisKorupsiSemarang dan #Hevearita.

Pernyataan resmi dari KPK menyatakan bahwa kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan pelaksanaan putusan sesuai dengan hukum. “KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman dan pemulihan kerugian negara,” kata juru bicara KPK.
Dampak dari kasus ini sangat besar, baik secara politik maupun sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan semakin goyah, sementara proses hukum yang berjalan mulai menunjukkan tanda-tanda keseriusan dalam memberantas korupsi.
Penutup
Hingga saat ini, vonis yang dijatuhkan kepada Hevearita dan Alwin masih dalam proses banding. Publik menantikan apakah putusan pengadilan tinggi akan mengubah hukuman atau tidak. Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga akan dilakukan oleh lembaga anti-korupsi.