Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Semarang. Kali ini yang menjadi sasaran adalah kantor Dinas Sosial. Penggeledahan dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7). Kejadian ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan korupsi anggaran yang cukup besar.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, serta sejumlah pihak swasta yang beralamat di Gunungpati dan Jalan Sompok Semarang Selatan. Petugas KPK tiba di Kantor Dinsos Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga koper yang dibawa KPK warna hitam berjumlah dua dan satu warna merah muda. Setelah geledah Dinsos, penyidik KPK menuju ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang berada di lantai 7 Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang.
Penggeledahan dan pemeriksaan pejabat di Pemko Semarang berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus itu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Selain Dinsos, KPK juga memeriksa sejumlah kepala badan dan kepala dinas Pemkot Semarang terkait kasus dugaan korupsi di Semarang, Jawa tengah. Para pejabat itu diperiksa penyidik KPK di lantai 8 Gedung Moch Ihsan, kompleks Balai Kota Semarang. Dari pengamatan Antara, sejumlah pejabat yang masuk ruangan ini di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah, Kepala Diskominfo Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Joko Hartono.

Kasus ini mencerminkan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga saat ini, identitas para pihak tersebut belum secara rinci diungkapkan oleh lembaga anti-korupsi ini.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak warga dan netizen menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan yang dianggap tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dari para pejabat. Beberapa media sosial turut menyebarkan informasi tentang penggeledahan dan pemeriksaan KPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG dan tersangka AB menerima gratifikasi. Sementara penahanan RUD terkait dugaan menjanjikan sesuatu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Hevearita dan Alwin Basri, suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini, sebelumnya dipanggil KPK pada Jumat (17/1/2025). Namun, keduanya tidak hadir. Hevearita meminta penundaan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin tengah mempersiapkan praperadilan.
Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap aktif dalam menjalankan tugasnya untuk membersihkan korupsi di berbagai instansi pemerintah. Penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah.