Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh para penyelenggara negara di kota tersebut selama periode 2023 hingga 2024. Penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa pada 2023–2024. Meski nama tersangka belum diungkapkan secara resmi, KPK telah mencegah empat orang dari keluar negeri, termasuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus di Pemkot Semarang diusut dengan satu surat perintah penyidikan. “Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujarnya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat. Dalam hal ini, KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa laporan kekayaan yang disampaikan sesuai dengan realitas. Sebelumnya, KPK juga menindaklanjuti kasus-kasus serupa seperti yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam konteks yang lebih luas, KPK menyampaikan capaian penanganan perkara dari pengembangan pemeriksaan LHKPN selama 2023. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto. Ketiganya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan mereka.
![]()
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan bahwa jumlah pemeriksaan LHKPN meningkat signifikan. “Sepanjang 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu, yaitu 195 pemeriksaan,” ujar Nawawi.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya penerapan norma Illicit Enrichment dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anindya, menilai bahwa pemberian sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya sangat penting untuk memberikan efek jera.
“Rumusan yang tepat untuk mengakomodir sanksi pidana terhadap hal tersebut, salah satunya dengan mengadopsi norma Illicit Enrichment ke dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Diky.
Kasus gratifikasi di Pemkot Semarang ini menjadi bukti bahwa KPK terus berupaya memperkuat pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN. Dengan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan, KPK berharap dapat memastikan integritas para penyelenggara negara dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.