Vonis Eks Walkot Semarang Mbak Ita Sudah Inkracht, Ini Kata Hakim

0
dd42a4bd52cc45de97f289c0e355e9d4-20250730224112-0s.jpg

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi. Putusan tersebut resmi berlaku setelah dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Ruang Cakra Tipikor Semarang. Vonis yang diberikan menunjukkan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mbak Ita dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp683 juta. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tertentu, maka ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

Di sisi lain, Alwin Basri menerima vonis lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Alwin akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta agar Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, dan Alwin dijatuhi 8 tahun. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang putusan, Mbak Ita dan Alwin duduk berdampingan di kursi terdakwa, menyimak pembacaan vonis. Mbak Ita tampak mengenakan atasan bermotif garis merah, kerudung pink, dan celana hitam, sementara Alwin terlihat memakai kemeja batik cokelat. Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Hevearita maupun Alwin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan menyampaikan sikap pikir-pikir. Kuasa hukum kedua terdakwa, Erna Ratnaningsih, menilai pertimbangan hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa, bukan pada pembelaan yang mereka ajukan.

Sidang Pengadilan Tipikor Semarang dengan Terdakwa Mbak Ita dan Alwin

Erna menegaskan, pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi masih akan mempelajari amar putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami tentu menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, kami diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Menurut Erna, ada sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. “Saat ini kami sedang mempelajari isi putusan karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum juga akan mengkaji putusan berdasarkan teori hukum pidana maupun administrasi negara, dengan merujuk pada pendapat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang. Meski demikian, Erna menyebut ada sisi positif dalam putusan tersebut, yakni tidak adanya pencabutan hak politik terhadap Mbak Ita.

Pembacaan Putusan Vonis Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi, Mbak Ita dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Alwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Gatot dalam persidangan. Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Dalam persidangan pada 30 Juli 2025 lalu, JPU KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Mbak Ita dan Alwin diketahui menghadapi tiga dakwaan. Dalam kasus pertama, JPU KPK mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD. Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Ita dan Alwin telah menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan total sebesar Rp 3,08 miliar. Dalam kasus ketiga, Ita dan Alwin didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Dampaknya tidak hanya terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan lembaga hukum. Saat ini, publik masih menantikan langkah hukum selanjutnya dari kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *