Pembongkaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memicu perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa. Kasus ini mengungkapkan adanya praktik suap yang diduga melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa otak dari tindakan tersebut.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Wali Kota Semarang pada Juli 2024. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan adanya penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidikan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya ditahan oleh KPK pada 17 Januari 2025. Mereka adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar.
Martono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, hingga tanggal 5 Februari 2025, dan mereka akan ditahan di Rutan KPK.

Mbak Ita sendiri sempat empat kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Pada panggilan keempat, Senin (10/2/2025), ia kembali tidak hadir. Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto menyebut bahwa Mbak Ita sedang dirawat di rumah sakit karena sakit. Ia mengalami demam dan sesak napas setelah beberapa aktivitas banjir di wilayah Semarang.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita terhadap KPK juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur, sehingga status tersangka Mbak Ita tetap berlaku.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Praktik suap pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Pemkot Semarang menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran. Selain itu, kasus ini juga memicu reaksi dari masyarakat yang prihatin dengan maraknya korupsi di lingkungan pemerintahan.
Reaksi publik dan media sosial terhadap kasus ini sangat signifikan. Banyak warga mengecam tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, sementara sebagian lainnya menanyakan bagaimana kasus ini bisa terjadi begitu lama tanpa ada tindakan tegas dari lembaga pengawas. Beberapa hashtag seperti #SemarangBersih dan #TuntutKPK menjadi viral di media sosial.
Pernyataan resmi dari KPK menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. “KPK akan memastikan bahwa semua tersangka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem anti-korupsi. Pemkot Semarang, yang telah melakukan berbagai langkah anti-korupsi seperti kampanye antisuap dan pembentukan zona integritas, kini diuji oleh kasus ini.
Dampak dari kasus ini sangat luas, baik terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah maupun terhadap institusi KPK. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti kasus korupsi, meskipun melibatkan pejabat tinggi.
Saat ini, status terbaru dari kasus ini adalah penahanan dua tersangka, serta persiapan sidang dan pemeriksaan lebih lanjut. Publik masih menantikan hasil dari penyidikan yang dilakukan KPK dan bagaimana proses hukum akan berjalan selanjutnya.