Beberapa waktu lalu, kasus korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan anggaran pemerintah daerah dan perlindungan hak pekerja non-PNS. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut, dengan fokus pada modus penyalahgunaan dana dan mekanisme pengadaan tenaga kerja.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pemotongan gaji dan pemberhentian sepihak terhadap tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Informasi yang beredar menyebut bahwa beberapa kepala dinas dan pegawai outsourcing telah dimintai keterangan oleh Kejati Jateng. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/09/2025 tertanggal 16 September 2025. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan agenda pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa para saksi diminta membawa dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa periode 2022–2025.
Kasus ini mencuat setelah puluhan tenaga kerja outsourcing dan pegawai BLUD RSUD Kajen melapor ke posko pengaduan masyarakat di Pekalongan. Mereka merasa dirugikan karena diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Dari hasil penelusuran, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui menjadi penyedia tenaga kerja outsourcing di berbagai instansi di bawah Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja dengan pola rekrutmen dan pembayaran gaji yang tidak transparan.
Salah satu sumber internal Pemkab Pekalongan menyebut bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Ruben R Prabu Faza, pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Namun, Ruben membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya pernah menjadi Wakil Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya sebelum menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Ia juga mengklaim telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut setelah menjadi anggota dewan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejati Jateng. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada pelaku bisnis, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak pekerja non-PNS yang selama ini menerima upah rendah. Selain itu, dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran daerah. Forum Masyarakat Peduli Outsourcing dan BLUD (FORPAKSI) mendirikan posko pengaduan di Pekalongan untuk menampung laporan para pekerja yang dirugikan dan mendorong aparat hukum agar serius menuntaskan kasus tersebut.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait dalang dari kasus ini, penyelidikan masih berlangsung. Kejati Jateng akan terus memeriksa saksi-saksi dan menelusuri mekanisme kontrak serta penggunaan anggaran outsourcing di berbagai dinas. Publik tetap menantikan hasil penyelidikan ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, langkah Kejati Jateng menunjukkan komitmen untuk mengungkap siapa dalang dari dugaan korupsi ini. Publik tetap menantikan pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.