Sukoharjo, Jawa Tengah – DPRD Kabupaten Sukoharjo resmi memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap anggaran dan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD, Nurjayanto, dan Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, di Ruang Paripurna, Rabu (5/3/2025).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis yang ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara lembaga legislatif dan kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, membutuhkan dukungan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menilai, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.
“Maksud adanya Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai sarana mensinergikan hubungan tata kerja para pihak tentang tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab masing-masing pihak, berkaitan dengan penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Nurjayanto.
Tujuan dari MoU ini juga mencakup meningkatkan kerjasama dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di DPRD pada bidang Perdata dan TUN sesuai kedudukan, tugas pokok, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan perundang undangan. Dengan adanya MoU ini, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum.

Nurjayanto mengajak seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memanfaatkan kerja sama tersebut sebaik-baiknya. Harapannya, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukoharjo semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyampaikan bahwa kerjasama tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Kejari Sukoharjo dengan DPRD untuk menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama.
“Dengan adanya MoU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kita dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang beragam untuk menciptakan peluang baru, meningkatkan efisiensi, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Rini percaya kolaborasi tersebut akan membawa dampak positif yang besar bagi perkembangan ekonomi dan keberlanjutan di masa depan. Usai penandatanganan dilanjutkan dengan paparan dari Seksi Perdata dan TUN Kejari Sukoharjo tentang Kewenangan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaaan.
