Baru-baru ini, kasus korupsi dana desa kembali menghebohkan publik setelah seorang pelapor korupsi, Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ia dianggap sebagai whistleblower yang pertama kali mengungkap tindakan tidak wajar dari Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dan kritik terhadap sistem penegak hukum yang dinilai tidak melindungi saksi atau pelapor.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Nurhayati menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang dugaan korupsi dana desa senilai Rp881 juta. BPD kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi, yang akhirnya menetapkan Supriyadi dan Nurhayati sebagai tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati akhirnya dibatalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa tidak ada niat jahat dari Nurhayati dalam kasus ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, penyidik tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan niat jahat Nurhayati. Sehingga, SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dikeluarkan untuk menghentikan proses hukum terhadapnya. Sementara itu, status tersangka Supriyadi tetap dilanjutkan.
Reaksi terhadap keputusan ini sangat beragam. Para pegiat anti-korupsi mengkritik tindakan penegak hukum yang dinilai gagal melindungi whistleblower. Menurut Iftitah Sari dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), perlindungan terhadap pelapor dan saksi masih kurang komprehensif, sehingga memicu rasa takut di kalangan masyarakat.

Selain itu, ICW juga khawatir bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang membuat masyarakat enggan melaporkan tindak korupsi. Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan bahwa pemerintah desa menjadi pelaku korupsi terbanyak, dan jika masyarakat takut melaporkan, angka korupsi akan semakin tinggi.

Dalam konteks yang lebih luas, dana desa sering menjadi target korupsi karena pengelolaannya yang kompleks dan minim pengawasan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana desa dialokasikan untuk pemulihan ekonomi desa, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dan program padat karya. Namun, banyak kasus korupsi dana desa terjadi karena kurangnya transparansi dan pengawasan.
Kejaksaan dan Kepolisian telah melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, namun kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat. Dengan adanya hotline pengaduan dan sistem informasi yang terhubung dengan Kemenkeu, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko korupsi.
Kasus Nurhayati menjadi peringatan bagi penegak hukum bahwa perlindungan terhadap pelapor dan saksi harus lebih diperhatikan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya dan berani melaporkan tindak korupsi, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif.