Kasus korupsi skala nasional yang melibatkan PT Sritex kembali memicu perhatian publik setelah tiga tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kredit sebesar Rp692 miliar yang diberikan kepada PT Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan karena bukti yang cukup terkait aksi korupsi tersebut.
Tersangka pertama adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023. Tersangka kedua adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Sementara tersangka ketiga adalah Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari.
Kredit yang diberikan kepada PT Sritex diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Menurut Qohar, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja. “Dana itu disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujarnya.
Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Angka ini berdasarkan besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Qohar menjelaskan bahwa kredit yang diterima oleh PT Sritex sebesar Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta.
Kronologi kasus ini dimulai ketika Kejagung menemukan keanehan dalam laporan keuangan PT Sritex pada tahun 2021. Kejagung menemukan bahwa pada tahun 2021, PT Sritex mengalami kerugian sebesar Rp15,6 triliun, meskipun pada tahun sebelumnya perusahaan tersebut mencatatkan keuntungan sebesar Rp1,2 triliun. Hal ini menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dana.
Selain itu, penyidik fokus pada total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun. Tagihan itu berasal dari sejumlah bank daerah dan bank himpunan milik negara (Himbara). Secara rinci, tagihan itu berasal dari kredit Bank Jateng sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar dan Bank DKI Rp149 miliar. Sisanya sebesar Rp2,5 triliun berasal dari bank sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

Kejagung juga menyebut bahwa Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata diduga melakukan perbuatan hukum dengan melakukan pemberian kredit tersebut. Keduanya tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur pemberian kredit. Salah satunya yakni tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga. Tercatat, Sritex hanya memiliki predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. “Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A,” jelas Qohar.
Kasus ini juga melibatkan delapan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). AMS disebut bertugas memproses kredit kepada pihak bank dan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI. Selain itu, AMS disebut menggunakan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan awal.

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat besar, terutama karena melibatkan pejabat dan institusi keuangan besar. Media sosial ramai dengan komentar-komentar yang mengecam tindakan korupsi tersebut. Beberapa hashtag seperti #SritexKorupsi dan #KasusSritex menjadi tren di berbagai platform media sosial.
Pernyataan resmi dari Kejagung menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan akan diproses secara hukum. Kejagung juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan, baik terhadap kepercayaan publik terhadap institusi keuangan maupun terhadap sistem pemerintahan. Kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi dalam sistem pemberian kredit dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar.
Penutup
Status terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa tiga tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Publik saat ini menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut serta putusan pengadilan. Kejagung berkomitmen untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.