TERKINI: Mantan Sekda Cilacap Tersangka Korupsi Rp 237 Miliar, Ambisi Politik Berujung Bui
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Cilacap kini menjadi sorotan publik. Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Penjabat Bupati Cilacap, diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lahan senilai Rp237 miliar. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik lokal, tetapi juga memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap Segara Artha (CSA). Proyek ini dilakukan dengan dana sebesar Rp237 miliar, namun ternyata tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh BUMD karena statusnya masih di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Menurut jaksa, Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), berperan sebagai aktor utama dalam skema ini. Ia diduga menyiapkan “jatah khusus” bagi pejabat pemerintah daerah yang membantu proses pembelian lahan. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Andhi mengalokasikan dana sebesar Rp11,5 miliar untuk dibagikan kepada pejabat daerah sebagai imbalan atas bantuan dalam penyesuaian regulasi dan pembentukan BUMD baru.
Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain, Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, diduga aktif dalam memuluskan kerja sama dengan Andhi. Jaksa menyatakan bahwa kedua pejabat itu tidak sekadar mengetahui, tetapi juga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Mereka bahkan diduga telah sepakat untuk mendapatkan bagian dari fee yang dijanjikan. Jika transaksi berhasil, Rp11,5 miliar akan dipotong langsung dari pembayaran pembelian lahan sebagai bagian dari “komitmen” proyek.
Setelah transaksi selesai, uang yang dialirkan ke pihak-pihak terkait tidak pernah dikembalikan. Dari hasil penyidikan, dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, rumah, dan kendaraan mewah di berbagai daerah. Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Andhi diduga berupaya menyamarkan asal-usul dana melalui pembelian aset dan properti.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B. Sementara itu, Andhi Nur Huda dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13.
Dalam persidangan, terdakwa Awaluddin Muuri memilih mengajukan eksepsi atau keberatan, sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan jaksa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dengan posisi strategis. Skandal tersebut membuka tabir tentang bagaimana kebijakan dan kewenangan publik bisa diselewengkan menjadi alat kepentingan pribadi.

Kasus BUMD CSA ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lainnya tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan BUMD serta setiap kebijakan publik yang bernilai ekonomi besar.
Selain itu, kasus ini juga mengundang reaksi dari masyarakat dan media sosial. Banyak netizen mengkritik tindakan para pejabat yang dinilai tidak bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Tagar seperti #CilacapKorupsi dan #SekdaTersangka menjadi trending di media sosial, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu ini.
Pernyataan resmi dari KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan. KPK menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang berjalan, sementara Kejaksaan mengimbau agar semua pihak menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah terganggu, terutama setelah dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam korupsi. Selain itu, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
Hingga saat ini, sidang terdakwa masih berlangsung, dan publik menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan nasib para pelaku. Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem anti-korupsi di tingkat daerah, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
