Jateng.Newsz.id, Demak – Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan ketertiban sosial justru diwarnai dengan adanya dugaan praktik permainan angka ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Berdasarkan pantauan awak media pada (7/2/2026), ditemukan aktivitas penjualan kupon permainan angka yang diduga masih berlangsung di salah satu kios yang berada di sekitar kawasan Makam Kadilangu, Demak. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga memicu perhatian serta keresahan sebagian warga sekitar.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat beberapa titik yang diduga menjadi lokasi transaksi kupon permainan angka dengan berbagai jenis kode atau simbol, yang disebut-sebut beredar di wilayah tersebut.
Beberapa warga menyebutkan aktivitas tersebut diduga terjadi di sekitar kawasan Makam Kadilangu Demak dan area sekitarnya.
Keberadaan aktivitas tersebut dinilai sebagian warga kurang sesuai dengan suasana bulan suci Ramadhan serta dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
“Biasanya buka setiap hari mulai sekitar pukul empat sore sampai malam hari. Sudah cukup lama terlihat, tetapi kami berharap ada perhatian dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan penanganan apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut warga, momentum Ramadhan seharusnya menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Selain itu, warga juga berharap aparat dapat menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya lokasi yang dijadikan pusat aktivitas permainan angka ilegal di sekitar kawasan ziarah Makam Kadilangu yang dikenal sebagai makam wali Sunan Kalijaga di Demak.
Masyarakat berharap apabila memang terdapat pelanggaran, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.