Jateng.Newsz.id, SEMARANG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak terjadi di Kota Semarang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas mencurigakan di SPBU Jl. Pengapon No.25, Kemijen, Semarang Timur, yang disinyalir menjadi titik kencing atau pengisian berulang oleh armada truk yang diduga kuat milik aktor intelektual bernama kokok /kodir
Berdasarkan pantauan di lapangan pada siang ini, sejumlah armada truk terpantau melakukan aktivitas yang tidak wajar. Dugaan kerja sama antara oknum SPBU dengan jaringan mafia solar menguat setelah ditemukan pola pengisian BBM yang berpindah-pindah dalam waktu singkat untuk mengelabui sistem.
– Pola Operasi: Armada truk terlihat mengisi solar di SPBU Bubakan, Semarang Tengah.
– Aksi Pembuntutan: Saat dibuntuti, armada yang sama tidak langsung melanjutkan perjalanan logistik, melainkan kembali masuk dan mengisi BBM di SPBU Pengapon.
– Identitas Pemilik: Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, seluruh armada truk yang terlibat dalam aksi bolak-balik pengisian ini diduga milik seorang pengusaha berinisial K yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan pengepul solar subsidi di wilayah tersebut.
Maraknya aktivitas yang melibatkan armada milik inisial K ini menjadi sorotan tajam bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik kini menunggu ketegasan dari jajaran Polrestabes Semarang untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.
Kasus ini dinilai sebagai ujian pertama bagi Kapolrestabes Semarang yang baru menjabat, Kombes Pol Heri Wahyudi, untuk membuktikan komitmennya dalam menyapu bersih para mafia BBM yang merugikan rakyat di Kota Semarang.
Perlu ada tindakan tegas dan pengawasan melekat di titik-titik SPBU yang rawan. Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati oleh oknum mafia untuk kepentingan komersial, ujar salah satu warga yang mengamati aktivitas tersebut.
Jika praktik yang diduga digerakkan oleh inisial K ini dibiarkan, dampak yang dirasakan masyarakat meliputi:
1. Kelangkaan Solar: Antrean panjang bagi sopir truk logistik resmi dan nelayan.
2. Kerugian Negara: Subsidi tepat sasaran tidak tercapai karena diserap oleh industri ilegal.
3. Pelanggaran Hukum: Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Pengapon maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat mendesak agar kepolisian segera melakukan tindakan nyata untuk menangkap oknum di balik inisial K tersebut.
Ep