Pada Rabu (4/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Agus Adi Setiawan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti untuk menuntutnya secara hukum.
Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menjelaskan bahwa Agus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Solo. “Pada saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti yang kita periksa sudah cukup. Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Kejari Sukoharjo.
Agus, yang menjabat sebagai Kades Godog dari Desember 2018 hingga 2024, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 406.643.000. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan dana desa untuk keperluan BUMDes pada 2022 sebesar Rp 100 juta, dana transfer tahun 2023 sebesar Rp 114 juta, dan dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 165.293.000. Selain itu, ada juga dana PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 27.350.000.
“Modusnya, tersangka memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana dengan perincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara,” jelas Tjut Zelvira.
Dalam proses penyidikan, Agus telah menitipkan pengembalian dana kepada penyidik sebesar Rp 380 juta. Namun, sisa kerugian belum dikembalikan seluruhnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak puas dengan pengelolaan dana desa selama masa jabatan Agus. Warga Desa Godog pernah mendatangi kantor Kades untuk menyegel dan meminta agar Agus mengundurkan diri. Saat itu, warga menilai ada penyelewengan dana desa yang terus-menerus dilakukan.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2023, namun pada saat itu, Kejari Sukoharjo melimpahkan pemeriksaan kasus ke aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) Sukoharjo. Namun, setelah adanya desakan dari masyarakat dan pengaduan yang semakin marak, penyidik kembali menindaklanjuti kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menjelaskan bahwa modus korupsinya adalah dengan mencairkan dana desa lewat rekening kas desa di bank. Setelah dilaporkan oleh warga, maka dilakukan pemeriksaan keuangan negara. Tersangka lantas mengembalikan uang yang diambil dari kas desa, namun uang tersebut diambil lagi.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Dalam kasus ini, terdapat beberapa unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Korupsi terjadi melalui penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan awal. Kolusi tampak dari keterlibatan bendahara desa dalam proses pencairan dana yang tidak transparan. Sementara itu, nepotisme tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi ada indikasi bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Reaksi Publik & Media Sosial
Isu korupsi yang terjadi di Desa Godog membuat publik geram. Di media sosial, banyak warga mengkritik tindakan Agus dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak berwenang. Beberapa hashtag seperti #StopKorupsiGodog dan #DesaGodogBersih mulai viral. Warga juga meminta agar kasus ini segera diproses secara hukum dan tidak diabaikan.

Pernyataan Resmi
Menurut Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira, kasus ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka memenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan di Rutan Solo,” katanya.
Selain itu, Kasi Pidsus Bekti Wicaksono menyampaikan bahwa penyidik akan terus mengejar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh tersangka. “Apakah akan diserahkan secara tunai atau dengan penyitaan aset,” ujarnya.
Dampak & Implikasi
Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa. Warga Desa Godog merasa kecewa dengan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan harapan. Dampak lainnya adalah munculnya kesadaran masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa dan memperkuat partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Penutup
Hingga saat ini, Agus Adi Setiawan masih dalam tahanan di Rutan Solo dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Masyarakat Desa Godog dan masyarakat luas berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.