Ksatria Bertopeng Penegak Keadilan dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Komnas LP-KPK Perwakilan Kota Pekalongan Jalin Kemitraan dengan Kejari Kota Pekalongan

0
IMG-20260616-WA0019

Jateng.Newsz.id, Pekalongan –  Ikon atau maskot khusus Komnas LP-KPK Divisi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Perwakilan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang dikenal dengan sebutan “Ksatria Bertopeng Penegak Keadilan”, bersama Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media Analisa Siber News, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Senin (15/6/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun kemitraan dengan Kejari Kota Pekalongan dalam upaya pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Dalam menghadapi tahun ajaran baru, Ksatria Bertopeng Penegak Keadilan bersama Kaperwil Jawa Tengah Media Analisa Siber News menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melaporkan apabila ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan atribut sekolah di tingkat SD hingga SMA.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 yang mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 181 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. Melakukan segala sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Komnas LP-KPK menyatakan akan melakukan pemantauan atau patroli di sejumlah sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA, pada masa penerimaan peserta didik dan tahun ajaran baru guna mencegah terjadinya praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

 

Wartawan: Ariyanto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *