Sungai Pringrejo Sering Mengeluarkan Bau Menyengat, Diduga Berasal dari Limbah Pabrik Batik di Kota Pekalongan

0
IMG-20260612-WA0066

Jateng.Newsz.id, Pencemaran lingkungan bukan hanya disebabkan oleh kebiasaan membuang sampah sembarangan. Limbah cair industri, termasuk limbah batik, juga berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut diduga terjadi di Sungai Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Sungai tersebut diduga telah tercemar limbah batik yang berasal dari pabrik batik yang berada di sekitar aliran sungai.

Pada Senin, 8 Juni 2026, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jurnalis Anti Bandit yang terdiri dari Kaperwil Jawa Tengah dan Biro Kota Pekalongan melakukan penelusuran di sepanjang aliran Sungai Pringrejo. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan indikasi adanya pencemaran yang diduga berasal dari limbah industri batik di kawasan tersebut.

Tim Satgassus Jurnalis Anti Bandit juga memperoleh keterangan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Menurut mereka, Sungai Pringrejo kerap mengeluarkan bau tidak sedap atau bau menyengat yang diduga berasal dari limbah batik yang dibuang ke aliran sungai.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Satgassus Jurnalis Anti Bandit mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Pringrejo. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak berwenang diminta untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk membuang limbah cair industri yang tidak memenuhi baku mutu ke badan air atau sungai.

Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang mengatur pengelolaan limbah industri, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air serta merusak fungsi sumber daya air.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur standar baku mutu air limbah serta kewajiban pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
  • Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang umumnya mengatur secara lebih rinci mengenai baku mutu limbah industri tekstil dan batik di masing-masing daerah.

Bagi pelaku usaha atau pihak yang terbukti melakukan pencemaran sungai dengan limbah batik, dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, sanksi pidana penjara apabila terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, serta denda dalam jumlah besar sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Namun demikian, dugaan pencemaran ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang guna memastikan sumber limbah dan pihak yang bertanggung jawab.

Wartawan: Tim Satgassus Jurnalis Anti Bandit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *