Lead / Pembuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di Gedung Pandanaran. Penggeledahan ini dilakukan tanpa ampun dan menjadi bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan setempat.
Kronologi Kejadian
Penggeledahan KPK di Gedung Pandanaran Semarang berlangsung pada Jumat (19/7/2024). Petugas lembaga antirasuah tiba sejak pagi dan langsung menuju kantor Dinas Perindustrian (Disperin) yang berada di lantai 4. Penggeledahan berlangsung hingga siang hari, dengan petugas KPK keluar dan masuk kembali beberapa kali. Selain Disperin, kantor dinas atau badan lain di gedung yang sama juga turut digeledah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengakui bahwa petugas KPK memeriksa seluruh ruangan kepala OPD. “Intinya dimintai konfirmasi selaku kepala OPD. (Dikonfirmasi) seputar kegiatan-kegiatan kita saja,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari dua hari sebelumnya, saat KPK menyisir sejumlah kantor di Balai Kota Semarang, termasuk ruang kerja Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Kasus yang tengah diusut oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Dua dari tersangka, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, ditahan oleh KPK pada Januari 2025.
Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini menimbulkan respons publik yang cukup besar, terutama di media sosial. Banyak warga menyoroti keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Tagar seperti #SemarangBersih dan #KPKTidakHenti muncul sebagai bentuk dukungan terhadap upaya lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan Resmi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Menurutnya, kasus ini mencakup pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal tenaga kerja asing (TKA). “Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” ujar Fitroh.
Dampak & Implikasi
Kasus ini berpotensi merusak citra Pemkot Semarang, terutama karena melibatkan pejabat tinggi seperti Wali Kota. Selain itu, penanganan kasus ini juga akan menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan komitmennya untuk membersihkan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, kasus ini juga dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya tetap sah.
Penutup
Penggeledahan KPK di Gedung Pandanaran Semarang adalah bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot setempat. Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan para tersangka yang ditahan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat tetap menantikan hasil akhir dari kasus ini, sembari berharap adanya transparansi dan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

