Sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana desa kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Kepala Desa Air Pesi, Kabupaten Kepahiang, berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2023–2024 dalam proyek pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan ketahanan pangan. Kasus ini menunjukkan bahwa modus korupsi dana desa terus berkembang, bahkan dengan cara yang lebih rumit dan sulit dideteksi.
Menurut Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, penyidikan dilakukan setelah tim Pidsus menemukan indikasi fiktif dan mark up anggaran pada kegiatan tersebut. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk kantor desa dan rumah tersangka, untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain itu, kasus serupa juga muncul di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tiga tersangka, yaitu Kepala Desa JI, Sekretaris Desa IS, dan Kaur Keuangan LH, diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Mereka tidak menjalankan kegiatan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), melainkan menarik dana tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, mereka memalsukan stempel dan menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 577,53 juta. Polisi telah menyita dokumen APBDes dan uang tunai sebesar Rp 107,01 juta sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus-kasus ini menunjukkan tren meningkatnya tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa. Menurut data dari Kejaksaan Agung (Kejagung), pada semester I 2025 sudah ada 489 kasus korupsi yang melibatkan kades. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, mengatakan bahwa keterbatasan SDM penegak hukum di tingkat desa menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Dengan jumlah desa sebanyak 75.289, kejaksaan kesulitan menjangkau semua daerah, terutama yang terpencil.
Kasus-kasus seperti ini memicu reaksi publik dan media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap para pejabat yang dinilai tidak bertanggung jawab. Tagar seperti #DanaDesaDiCurangi dan #KorupsiDanaDesa mulai viral, menunjukkan bahwa isu ini sangat sensitif dan mendapat perhatian luas.
Pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Polres Seluma menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan. Tersangka J ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Curup, sementara kasus di Seluma masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Dampak dari kasus-kasus ini sangat besar. Kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa semakin goyah, terutama karena banyak warga merasa dana yang dialokasikan tidak digunakan sesuai tujuan. Selain itu, institusi seperti Kejagung dan KPK juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif, seperti peningkatan pengawasan oleh lembaga terkait dan pelibatan masyarakat dalam memantau penggunaan dana desa. Selain itu, pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa juga perlu ditingkatkan agar mereka lebih memahami tanggung jawab dan etika dalam pengelolaan keuangan.
Penutup
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa di Kepahiang dan Seluma masih dalam proses penyidikan. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya komitmen dari lembaga penegak hukum, diharapkan kasus-kasus ini dapat menjadi contoh untuk mencegah korupsi di tingkat desa.

