Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025. Kasus ini menyeret dua oknum anggota polisi dan dua warga sipil yang diduga terlibat dalam modus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Pengungkapan ini dilakukan setelah laporan dari seorang korban yang merasa ditipu oleh pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan. Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43). Salah satu pelaku sipil, SAP, sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya. Namun, hal tersebut terungkap hanyalah tipuan belaka dan yang bersangkutan tidak terbukti memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri tersebut.
Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
[IMAGE: Penipuan rekrutmen Akpol 2025 dibongkar Polda Jateng]
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari. Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis. Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya.
[IMAGE: Penipuan rekrutmen Akpol 2025 dibongkar Polda Jateng]
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. “Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tersebut. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Penyidik Polda Jateng juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang menawarkan jalan pintas dalam proses rekrutmen anggota Polri. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mempercayai proses resmi yang dilakukan oleh institusi Polri.