Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks direktur perusahaan daerah (BUMD) di Jawa Tengah kembali menghebohkan publik. Mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta (CSA), IZ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian tanah seluas 700 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan milik Yayasan Kodam IV/Diponegoro. Sebelumnya, PT RSA diberi kepercayaan untuk mengelola aset tersebut. Namun, ternyata tanah itu justru dijual kepada PT CSA, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penjualan dilakukan pada periode 2023 hingga 2024 dengan harga Rp 237 miliar. Saat itu, IZ berperan sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Direktur PT CSA.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Kejati Jateng menyimpulkan bahwa IZ tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara. IZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga melibatkan Direktur PT RSA, ANH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, PT RSA melakukan pembelian tanah yang sebenarnya tidak bisa dimiliki oleh PT CSA. “Tanah itu tetap dikuasai Kodam lewat Yayasan Diponegoro,” ujar Lukas.

Penyidik Kejati Jateng menjelaskan bahwa alat bukti yang diperoleh cukup kuat untuk menetapkan IZ sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dan mobil milik IZ. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat mendukung proses penyidikan.
Pihak Kejati Jateng menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga terkait tindakan yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara. “Uang negara harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” tegas Lukas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi BUMD dan pejabat pemerintah daerah agar lebih waspada dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan terus aktif dalam menindak dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Saat ini, proses hukum terhadap IZ masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jateng akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Publik tetap menantikan hasil akhir dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama warga Jawa Tengah, yang ingin melihat bagaimana pemerintah daerah menangani isu korupsi di lingkungan BUMD. Semoga kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset negara di daerah.