Sebuah kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi dan warga sipil dengan modus mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri kembali memicu kegaduhan. Dalam kasus ini, dua anggota Polres Pekalongan serta warga sipil berinisial SAP dan JW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan senilai Rp 2,65 miliar dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Dwi Purwanto melaporkan tindakan penipuan yang dialaminya. Menurut laporan tersebut, para pelaku menjanjikan kelulusan anak korban dalam proses seleksi Akpol dengan meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, anak korban justru gagal dalam tes kesehatan pada tahap pertama.
Kronologi Kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Dwi Purwanto pada Desember 2024 hingga April 2025. Para pelaku, yaitu Bripka AUK dan Aipda F, serta warga sipil SAP dan JW, diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasilnya, AUK dan F diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani patsus selama 30 hari.
SAP, salah satu warga sipil yang terlibat, bahkan sempat mengaku sebagai adik Kapolri untuk memperdaya calon korbannya. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Kasus ini mencakup beberapa unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Korupsi terlihat dari penggunaan uang yang diberikan oleh korban untuk tujuan tidak sah. Kolusi terjadi antara oknum polisi dan warga sipil yang bekerja sama dalam menjalankan aksi penipuan. Sementara itu, nepotisme terlihat dari upaya para pelaku menggunakan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat untuk memperkuat kesan bahwa mereka memiliki koneksi penting.
Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya di wilayah Pekalongan dan Semarang. Berbagai komentar muncul di media sosial, dengan banyak warganet menyatakan kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi. Beberapa netizen juga menyebut bahwa tindakan ini merusak citra institusi Polri.
“Mempermalukan instansi nya sendiri.. harusnya dipanggil ke kantor baru hukum di sana,” tulis salah satu warganet. Sementara itu, sebagian lainnya mengatakan bahwa hukuman tersebut masih tergolong wajar.
Pernyataan Resmi

Kabid Propam Polda Jateng Komisaris Besar Saiful Anwar menyatakan bahwa AUK dan F telah menjalani sidang KKEP dan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya.
Dampak & Implikasi
Kasus ini berdampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan layanan ilegal. Proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan, dengan para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penutup
Hingga saat ini, status hukum para tersangka masih dalam proses penyidikan. Masyarakat tetap menantikan hasil akhir dari kasus ini, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat atau apakah ada tindakan tegas yang akan diambil oleh lembaga terkait. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dan modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.