Sebuah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mencuri perhatian publik. Sejumlah pejabat Pokja Proyek DJKA dilaporkan ramai-ramai mengembalikan uang fee yang diduga berasal dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini juga menyeret Bupati Pati, Sudewo, yang disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka meningkat menjadi 14, termasuk dua korporasi.
Dalam kasus ini, KPK menyebut adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Proyek-proyek yang terlibat antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Pengembalian uang oleh para pejabat tidak menghapus unsur pidananya. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya” sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan sudah menyetorkan uang fee ke KPK. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sadar adanya indikasi korupsi dalam proyek-proyek tersebut. Namun, meskipun uang telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan karena unsur pidana masih ada.
Bupati Pati Sudewo juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek tersebut. Dalam sidang kasus tersebut, KPK menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Namun, Sudewo membantah hal tersebut dan menyangkal menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat besar. Media sosial dipenuhi komentar dan diskusi mengenai tindakan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan DJKA. Banyak netizen menilai bahwa tindakan KPK patut diapresiasi, namun beberapa lainnya mengkritik lambannya proses hukum dan kurangnya transparansi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo fokus pada pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek. Meski demikian, Budi belum menyampaikan pernyataan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Pernyataan resmi dari KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penuntutan akan terus berjalan. KPK juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk, KPK akan memanggil Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya DJKA, mulai goyah. Selain itu, kasus ini juga bisa memengaruhi reputasi KPK jika proses hukum tidak berjalan secara transparan dan adil.
Hingga saat ini, status terbaru dari kasus ini adalah bahwa KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, termasuk apakah Bupati Pati Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.