Viralnya kasus penipuan penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat. Dua oknum polisi berinisial FR dan AUK terlibat dalam skandal ini, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp2,65 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dari instansi terkait, termasuk Polda Jawa Tengah.
Kronologi kejadian dimulai dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan. Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi. Kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43). Salah satu pelaku sipil SAP sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya. Namun, pengakuan tersebut terbukti hanya tipuan belaka.
Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
Unsur KKN yang dipermasalahkan dalam kasus ini mencakup korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi. Kolusi terjadi antara oknum polisi dan pelaku sipil yang bekerja sama untuk menipu masyarakat. Nepotisme juga terlihat dari tindakan pelaku yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan petinggi Polri.
Reaksi publik dan media sosial terhadap kasus ini sangat kuat. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap institusi kepolisian yang dianggap gagal menjaga integritas. Trend hashtag seperti #Akpol2025 dan #PenipuanAkpol mulai viral di media sosial, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan.
Pernyataan resmi dari Polda Jateng menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian mengalami penurunan. Selain itu, kasus ini juga memberi dampak pada citra Polri secara keseluruhan, yang dianggap gagal menjaga profesionalisme dan transparansi dalam proses rekrutmen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Status terbaru dari kasus ini masih dalam proses hukum, dengan harapan agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
