Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Jawa Tengah. Kasus ini terkait pengadaan tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD di Kabupaten Cilacap, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar.
Kronologi kejadian bermula dari laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana negara dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektare. Proses pembelian tersebut dilakukan oleh PT CSA dengan pihak ketiga, yaitu PT Rumpun Sari Antan. Namun, ironisnya, meskipun pembayaran telah dilunasi, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana awal.
Penyidik Kejati Jateng, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Alexander Lukas Sinuriya, menjelaskan bahwa dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar yang diyakini berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang. Uang tersebut disita dari tersangka Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dan merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menyelamatkan kerugian keuangan negara, sekaligus memperkuat rangkaian bukti yang akan dibawa ke meja hijau,” ujar Alexander.
Selain itu, Kejati Jateng juga tengah menyiapkan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka utama, Andhi Nur Huda. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa hasil penjualan tanah milik BUMD tersebut digunakan untuk transaksi lain yang bersifat pencucian aset.
Dalam perkara ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu Andhi Nur Huda, Awaluddin Muuri (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap), dan Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT Cilacap Segara Artha). Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pembelian lahan tersebut.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan, terutama di kalangan masyarakat Cilacap dan sekitarnya. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan dari aparat penegak hukum. Beberapa media sosial turut mengangkat isu ini dengan tagar seperti #StopKorupsiBUMD dan #JusticeForCilacap.
Pernyataan resmi dari Kejati Jateng menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan akuntabel. Tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tutup Alexander.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMD dan pemerintahan daerah. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat dan pengusaha yang berpotensi terlibat dalam tindakan korupsi.

Sejauh ini, kasus korupsi di tubuh BUMD di Jawa Tengah masih dalam tahap penyelidikan. Kejati Jateng belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut. Hingga saat ini, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu, termasuk Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho.
Meski demikian, langkah progresif Kejati Jateng menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan BUMD dan elite daerah terus mendapat prioritas serius dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penyelidikan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemberian keadilan kepada rakyat. Publik kini sedang menantikan hasil akhir dari penyidikan ini, termasuk apakah tersangka akan ditetapkan sebagai tersangka resmi dan apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.