Penggunaan dana tak wajar dalam anggaran stunting desa kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak.
Kronologi kasus ini dimulai pada tahun 2022 hingga 2023, ketika dana stunting di Madina dialokasikan dengan total anggaran mencapai Rp 103 miliar. Namun, berdasarkan laporan awal, ada indikasi bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Dugaan penyalahgunaan ini membuat Kejati Sumut melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memanggil 10 orang yang terdiri dari kepala desa (kades), kepala puskesmas (kapus), serta tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana stunting. Para pihak yang dipanggil diwajibkan hadir pada Senin, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Sumut di Medan. Surat pemanggilan bernomor B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap, SH MH. Surat ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.
Dalam laporan resmi, dana stunting di Madina untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 34 miliar, sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp 69 miliar. Jumlah ini sangat besar, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk program nasional dalam mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) di Indonesia. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini bisa sangat signifikan, terutama karena dampak langsungnya terhadap masa depan generasi muda.

Sejumlah aktivis anti korupsi, seperti Arief Tampubolon, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumut dalam membuka tabir dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Madina. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, tanpa ada pengecualian. Menurut Arief, kerugian negara akibat korupsi dana stunting berdampak langsung pada masa depan generasi muda, sehingga semua pelaku, baik di tingkat bawah maupun atas, harus diproses secara adil.
Dana stunting dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis seperti pemberian makanan tambahan bergizi, edukasi mengenai pola makan sehat, perbaikan sanitasi lingkungan, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Dengan kata lain, dana ini menjadi salah satu pilar utama dalam mencegah lahirnya generasi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi kronis. Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, maka dampaknya sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Selain itu, Kejati Sumut juga telah melakukan beberapa langkah penting dalam penyelidikan ini. Salah satunya adalah penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD TA 2023–2025. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan. Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan. Dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat mulai meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, kasus ini juga bisa memicu reaksi dari lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman, yang biasanya aktif dalam menangani isu korupsi di berbagai sektor.
Penutup
Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal masih berlangsung. Kejati Sumut terus memperkuat bukti-bukti dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Publik tetap menantikan hasil akhir dari penyidikan ini, terutama bagaimana pihak-pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa dana sosial, khususnya dana stunting, harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.