Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik KPK kini memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Kasus ini mencakup dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan sejumlah tokoh penting di wilayah tersebut.
Dalam penyidikan ini, dua orang dari pihak swasta, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, meski belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Martono dan Rachmat diperiksa karena memiliki pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. “Penyidik sedang mendalami peran mereka dalam perkara ini,” ujar Tessa. Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
Selain itu, dalam kasus ini diduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK juga telah menyita dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan setiap dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro. Selain itu, ada barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara ini.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka terkait perkara ini, yakni dua orang pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Hevearita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat. Penyidik juga menyebut bahwa sejumlah ruang kerja dan rumah pribadi telah digeledah dalam rangka penyidikan ini.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan, dengan banyak netizen yang menyuarakan kekecewaan terhadap praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat setempat. Beberapa akun media sosial juga mulai membagikan informasi terkait kasus ini, termasuk video pemeriksaan Wali Kota Semarang oleh penyidik KPK. Meski demikian, KPK tetap menjaga objektivitas dalam proses penyidikan, dengan menegaskan bahwa semua tindakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK tidak pernah menargetkan partai tertentu, tetapi hanya menindaklanjuti semua pihak yang diketahui melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi, apalagi diperoleh alat buktinya. “KPK akan menindaklanjuti semua pihak yang diketahui melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi, apalagi diperoleh alat buktinya,” tegasnya.
Penyidikan ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama karena adanya dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam kasus ini. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak luar.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, dengan pihak-pihak terkait seperti Hevearita dan Alwin Basri yang masih dalam proses pemeriksaan. KPK juga akan memanggil kembali saksi-saksi yang belum hadir, termasuk Saeful Bahri yang sempat diretur surat panggilannya. Dengan adanya upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang tersangka, KPK semakin memperkuat posisinya dalam menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya KPK dalam memerangi korupsi di tingkat daerah, meskipun masih ada tantangan dalam menjaga independensi dan objektivitas lembaga tersebut. Dengan terus berlanjutnya penyidikan, masyarakat berharap bisa segera melihat hasil yang jelas dan transparan dari proses hukum ini.