Kasus dana desa yang kembali memicu perhatian publik terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Tersangka utama adalah mantan Bendahara Desa Sanggung, Yuyun Probowati, yang diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp406 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa modus penyelewengan anggaran masih terjadi, bahkan sebelum tahun 2025. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko korupsi yang terus berulang dalam pengelolaan dana pemerintah daerah.
Kasus ini mencuat setelah sekretaris desa menemukan adanya pengurangan uang deposito di rekening kas desa. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Yuyun Probowati ditahan sejak 8 Juli 2025, dan sidang perdana akan digelar pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Yuyun disangka telah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Ia juga memalsukan tanda tangan kepala desa di slip penarikan dana saat hendak mencairkan uang di bank. Dampak dari tindakan ini adalah banyak program kegiatan desa tidak terealisasi, termasuk kegiatan nonfisik lembaga desa dan honor rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Korupsi dana desa bukanlah hal baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sejak 2015, terdapat 851 kasus korupsi dana desa yang menjerat 973 pelaku, dengan 50 persen di antaranya merupakan oknum kepala desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan desa dan memakmurkan warganya justru digunakan untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Program dana desa yang sudah berjalan selama 10 tahun ini, telah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Untuk tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Prof. Dr. Bambang Hudayana, menyampaikan prihatin atas maraknya penyimpangan dana desa tersebut. Menurutnya, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan kesulitan untuk mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini. “Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” katanya.
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan proses pemanfaatannya sangat penting. “Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, maka korupsi akan dapat diatasi,” imbuhnya. Namun, ia juga menekankan perlunya edukasi pemberian pengetahuan kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui prioritas pembangunan mana yang sesuai dengan kondisi dan dana mereka.
![]()
Selain itu, Bambang menekankan pentingnya good government dalam pengelolaan dana desa. Hal ini melibatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ia juga mengingatkan bagaimana pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat. Melalui partisipasi sosial yang baik, kepala desa justru diatur oleh warganya. Dalam artian, program-program yang dilakukan atau ditentukan sesuai dengan kehendak warga.
Reaksi publik terhadap kasus dana desa Sanggung cukup signifikan. Masyarakat merasa khawatir dengan adanya penyelewengan anggaran yang terus berulang. Media sosial juga ramai dengan komentar-komentar yang menyatakan kekecewaan terhadap sistem pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan rentan korupsi. Beberapa hashtag seperti #DanaDesaSanggung dan #KorupsiDanaDesa mulai viral di media sosial.

Pernyataan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana dan memastikan transparansi. Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, aturan yang lebih ketat akan diterapkan berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Dana desa harus digunakan sesuai ketentuan, termasuk minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dampak dari kasus ini sangat besar. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah semakin goyah. Selain itu, proses hukum yang berjalan atau sudah dimulai juga menjadi perhatian besar. Sidang perdana kasus dana desa Sanggung akan menjadi momen penting untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi yang lebih besar.
Penutup
Status terbaru dari kasus dana desa Sanggung menunjukkan bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis (16/10/2025). Publik sedang menantikan hasil sidang tersebut, termasuk apakah ada tersangka tambahan atau bukti-bukti baru yang akan diungkap. Kehadiran Jaksa Garda Desa dari Kejaksaan Agung juga menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan begitu, kasus penyelewengan dana desa yang terus berulang dapat segera diatasi.