Bank BJB, salah satu bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah dugaan korupsi kredit yang melibatkan PT Seruni Prima Perkasa. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada perusahaan tersebut.
Kronologi kejadian berawal dari pengajuan kredit oleh PT Seruni Prima Perkasa dengan plafond sebesar Rp 17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B). Namun, ketiga pengurus perusahaan tersebut, yaitu AH, BW, dan DPW, diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.
Menurut pernyataan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut, pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.
Unsur KKN yang dipermasalahkan dalam kasus ini mencakup korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terjadi melalui pengajuan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit. Kolusi terlihat dari keterlibatan pihak luar seperti MD dari PT TJB Power Service. Sementara itu, nepotisme tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi keterkaitan antara pihak swasta dan internal bank menunjukkan adanya hubungan dekat yang bisa saja memengaruhi proses pemberian kredit.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup besar, terutama karena keterlibatan perusahaan swasta dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Media sosial ramai dengan komentar yang menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di bank daerah. Beberapa hashtag seperti #BankBJBKorupsi dan #PTSeruniPrimaPerkasa menjadi trending topic di media sosial.
Pernyataan resmi dari bank bjb menegaskan bahwa semua kegiatan bisnis dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Good Corporate Governance (GCG). Bank bjb juga menyatakan bahwa mereka senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Kerugian negara mencapai Rp 25,1 miliar akibat kredit fiktif yang diberikan kepada PT Seruni Prima Perkasa. Selain itu, kasus ini juga membahayakan kepercayaan publik terhadap bank bjb, yang merupakan lembaga keuangan milik pemerintah provinsi.
Penutup
Kasus korupsi kredit Bank BJB melalui PT Seruni Prima Perkasa masih dalam proses penyidikan. Saat ini, tiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dan bagaimana proses hukum akan berjalan. Bank bjb berkomitmen untuk terus menjalankan operasionalnya dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.